Komisi A DPRD Bontang Sepakati Tutor SPNF SKB Masuk Penerima Insentif Guru

Bontang. Komisi A DPRD Kota Bontang menyepakati perluasan cakupan penerima insentif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada Sekolah Negeri. Salah satu poin yang disepakati yakni memasukkan tutor pada Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) sebagai penerima insentif.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Kota Bontang terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Negeri yang dipimpin Ketua Komisi A Heri Keswanto bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang serta dinas terkait lainnya. Rapat tersebut digelar pada Selasa (28/7/2026).

Dalam rapat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, Safa Muha, menyampaikan bahwa tutor di SPNF SKB, termasuk yang berstatus non-ASN, memiliki peran yang sama dengan guru dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Karena itu, mereka dinilai layak memperoleh penghargaan dalam bentuk insentif.

“Di sana tidak semua ASN, ada juga tutor yang memang non-ASN. Artinya dia juga mengabdi untuk Kota Bontang, mengajari anak-anak Bontang. Menurut hemat kami juga perlu diberikan penghargaan karena substansinya adalah mengajar,” ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, meminta agar cakupan penerima insentif tidak berhenti pada tutor SPNF SKB. Menurutnya, apabila terdapat lembaga pendidikan nonformal lain yang memiliki fungsi serupa dalam mendidik masyarakat, maka juga perlu dipertimbangkan untuk memperoleh insentif.

“Kalau memang ada yang sejenis dengan SPNF SKB yang juga perannya mendidik anak-anak Bontang, sekalian saja kita berikan penghargaan. Substansinya sama, mereka sama-sama memberikan kontribusi dalam pendidikan anak-anak Bontang. Karenanya wajar kalau mereka juga diberi reward dalam bentuk insentif,” kata Heri.

Komisi A DPRD Kota Bontang kemudian menyepakati usulan tersebut untuk diakomodasi dalam draf Raperda. Bagian Hukum Setda Kota Bontang menyatakan perubahan akan dilakukan melalui penyesuaian redaksi pada Pasal 3. Namun, sebelum dituangkan dalam naskah final, tim penyusun masih akan melakukan kajian terhadap materi muatan karena usulan tersebut baru muncul dalam pembahasan terakhir.

Selain menyepakati masuknya tutor SPNF SKB sebagai calon penerima insentif, rapat juga menegaskan bahwa Raperda tidak akan membedakan penerima berdasarkan afiliasi politik maupun kategori sekolah. Insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pendidik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Bontang.