Bontang. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi baru ini diproyeksikan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 yang dinilai sudah perlu diperbarui demi menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Rapat kerja perdana tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang pada Senin (29/6/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh Tim Pemerintah Kota Bontang, termasuk jajaran Asisten Pemerintahan, serta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang selaku instansi pemrakarsa (leading sector).
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, menyatakan bahwa sebagai mitra kerja terkait, Komisi C berkomitmen penuh untuk menjalankan fungsi legislasinya secara optimal dalam mengawal pembahasan raperda ini.
“Perda itu direncanakan untuk mengganti Perda Nomor 17 Tahun 2020 karena sudah lama perlu pembaruan lagi. Dengan adanya UU Cipta Kerja, daerah memang harus melakukan penyesuaian,” ujar Bonnie usai rapat kerja.
Dalam pengamatan awal terhadap berkas usulan, Bonnie membeberkan adanya penyusutan materi muatan pada regulasi baru ini dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Oleh karena itu, pihak legislatif akan melakukan pembedahan materi secara mendalam.
“Kalau dilihat dari draf raperda dan naskah akademik (nasmik) yang ada, jumlah bab dan pasal di dalamnya berkurang. Jadi kami akan mencoba mengkaji raperda ini pasal per pasal, untuk melihat pasal apa saja yang menyebabkan pengurangan ini,” imbuhnya.
Mengingat target waktu penyelesaian yang cukup ketat, Komisi C bersama tim pemerintah langsung bergerak cepat menyusun linimasa kerja. Pihak legislatif dan eksekutif menyepakati jadwal serta kerangka pembahasan agar seluruh tahapan dapat rampung tepat waktu.
“Mengingat deadline cuma kurang lebih dua bulan, maka kita harus memanfaatkan waktu seefisien mungkin,” tegasnya.
Melalui penyesuaian regulasi lalu lintas ini, Pemerintah Kota bersama DPRD Bontang berharap dapat menciptakan kepastian hukum yang selaras dengan aturan pusat, sekaligus mengoptimalkan manajemen transportasi dan keselamatan jalan di wilayah Kota Bontang.



