Bontang. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar lanjutan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bontang untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kamis (2/7/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang tersebut menyoroti urgensi penegakan hukum di lapangan serta efektivitas sosialisasi regulasi kepada masyarakat.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, didampingi anggota komisi, Bonnie Sukardi. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Akhmad Suharto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Muhammad Topan Kurnia, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Alfin Rausan Fikry menyatakan bahwa Raperda LLAJ ini merupakan inisiatif pemerintah daerah yang diajukan untuk mengubah Perda Nomor 7 Tahun 2020. Kendati mendukung adanya pembaruan hukum, pihak legislatif memberikan catatan kritis terkait lemahnya implementasi aturan terdahulu di lapangan.
Menurut Alfin, tantangan utama dari sebuah peraturan daerah bukan terletak pada proses penyusunan draf, melainkan pada tahap eksekusi dan pengawasan pasca-pengesahan. Ia menilai, regulasi yang telah berjalan sejak tahun 2020 belum tersosialisasi secara maksimal kepada publik.
“Kalau kita buat Perda, selesainya gampang. Dua bulan bisa selesai. Yang susah ini ketika kita pelaksanaan di lapangan. Aturan sudah ada dari tahun 2020, tapi sosialisasinya tidak jalan maksimal,” ucapnya.
Selain masalah penataan parkir, Komisi C juga mendesak pemerintah daerah untuk mempertegas aturan mengenai jam operasional kendaraan bermuatan berat yang melintasi jalan protokol pada jam-jam sibuk, guna menjamin keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, menambahkan bahwa raperda ini merupakan program luncuran yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Bonnie menyebut terdapat pengurangan sejumlah pasal dan ayat dalam rancangan baru ini agar regulasi menjadi lebih efisien.
“Harapan kami, karena Perda ini berhubungan langsung dengan masyarakat, sosialisasi ke depan harus jauh lebih intensif. Masih banyak pengguna jalan yang belum paham betul mengenai aturan parkir dan angkutan jalan darat kita,” ujarnya.
Pihak legislatif berharap, melalui penyesuaian terhadap norma Undang-Undang Cipta Kerja dan perkembangan teknologi seperti kendaraan listrik, Perda LLAJ yang baru dapat diimplementasikan secara konkret dan diikuti oleh sosialisasi yang masif ke masyarakat luas. Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda bedah pasal per pasal secara tertutup.
