Komisi C Soroti Truk Pengangkut Material yang Kotori Jalan di Tanjung Laut Indah

Bontang. Komisi C DPRD Kota Bontang menyoroti aktivitas truk pengangkut material yang dinilai masih kerap mengotori ruas jalan di kawasan Tanjung Laut Indah. Material seperti pasir dan koral yang berhamburan ke jalan dinilai membahayakan pengguna jalan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan persoalan tersebut telah berulang kali dikeluhkan masyarakat. Selain membuat jalan kotor dan berdebu, material yang berjatuhan juga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Keluhan masyarakat ini enggak sekali dua kali sudah ini. Apalagi materialnya mengotori jalanan, belum lagi debunya. Tidak jarang orang kecelakaan jatuh karena pasir-pasirnya itu,” ujar Alfin, Senin (27/7/2026).

Ia menilai kondisi tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kendaraan pengangkut material wajib memenuhi ketentuan keselamatan, termasuk memastikan muatan tidak berhamburan selama perjalanan.

Alfin juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Ia menyebut perusahaan terkait sebelumnya telah beberapa kali mendapat teguran, namun persoalan serupa kembali terjadi.

“Memang lemahnya kita juga dalam pengawasan. Terus komitmen dari perusahaan tersebut juga perlu dipertanyakan karena seingat saya dulu sudah pernah beberapa kali ditegur, tetapi bandel lagi,” katanya.

Ia pun membawa persoalan tersebut dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, regulasi perlu memberikan payung hukum yang jelas terhadap pengaturan kendaraan pengangkut material, termasuk ketentuan keselamatan dan sanksi.

“Supaya semuanya bisa ada payung hukumnya, supaya aturannya jelas ketika kita tegakkan sesuatu sanksi,” ujarnya.

Alfin mendorong agar pengawasan terhadap aktivitas kendaraan pengangkut material diperketat. Selain itu, sanksi terhadap pelanggaran juga harus ditegakkan sesuai regulasi agar tidak terus merugikan masyarakat.