Uncategorized  

Komitmen Polres Bontang Berantas Peredaran Narkoba Terus Membuahkan Hasil

Bontang. Komitmen Jajaran Polres Bontang dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang kembali ditunjukkan, kali ini berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di duga menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,96 Gram, pada Selasa (25/8/2020) sore.

Dimana melalui Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama WAH (34) warga Jalan Sultan Hasanuddin RT.009 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang selatan.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya penyelidikan tindak pidana penggelapan 1  unit sepeda motor, saat melakukan penggerebekan, di dalam kamar rumah yang di grebek tersebut ada seorang laki-laki yang sedang baring-baring main game dan mengaku bernama WAH.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, Polisi mendapati 1 poket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam dompet kain LEA warna Biru. Ketika penggeledahan dilanjutkan ke ruang lain yakni ke dapur, Polisi menemukan barang berupa 5 poket plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu.

Dari Penggeledahan tersebut Polisi juga mendapati barang bukti lain berupa 1 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 bungkus plastik sabun cuci merek Daia warna Pink, dan 1 buah kotak plastik kecil berwarna kuning.

Kepada media ini Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki sebagai pemilik Narkoba jenis Sabu-Sabu sberat 1,96 Gram.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan, dan Saat ini masih kita kembangkan dari mana asal barang haram itu diperoleh, sejak kapan menjalani bisnis barang haram itu,” ungkapnya.

“Terhadap tersangka Penyidik penjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas Polres Bontang AKP. H. Suyono.

Sumber: Humas Polres Bontang