Bontang. Tim Penjaringan Komite Olahraga Nasional (KONI) Bontang resmi membuka pendaftaran calon ketua periode 2023-2027.
Ketua Tim Penjaringan, Fahry mengatakan terhitung hari ini penjaringan calon ketua resmi dibuka untuk umum, terhitung Jumat (27/1/2023).
Dirinya menjelaskan untuk pengambilan formulir beserta calon peserta dan pedoman tata cara mulai bisa diambil langsung ke Sekretariat Koni Bontang di Jl. Ap Mangkunegoro, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Mulai tanggal 6-10 Februari mendatang. Mulai pukul 14.00 wita-16.00 wita.
“Pengembalian formulir pendaftaran mulai dari 11-15 Februari. Dari pukul 14.00 wita-16.00 wita,” kata dia.
Pada tanggal 16-18 Februari 2023 Tim Penjaringan bakal melakukan seleksi atau evaluasi berkas yang dilakukan secara indepen. Apabilan dari pendaftar terdapat kekurangan berkas sesuai persyaratan. Maka akan diberikan kesempatan melakukan perbaikan dokumen pendaftaran. Terhitung dari tanggal 20-21 Februari nanti.
“Setelah itu Tim Penjaringan bakal melakukan penyampaian laporan penjaringan dalam sidang Paripurna Musorkot VII di tingkat kota,” bebernya.
Meskipun penjaringan dibuka umum, Fahry menegaskan tentunya harus ada syarat yang harus dipenuhi calon Ketua Koni periode 2023-2027.
Pertama, calon ketua harus mendapat surat dukungan dari Cabang Olahraga (Cabor) yang terdaftar di Koni Bontang minimal 30 persen atau sekira 21 Cabor, wajib mengantongi minimal 1 dukungan dari 3 Cbor Fungsional yang terdaftar di Koni.
Seperti Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI), Persatuan Wanita Olagraga Seluruh Indonesia (Perwosi) dan Perhimpunan Pembina Kesehatan Olahraga Indonesia (PP KORI).
Kemudian, peserta wajib mengisi formulir pendaftaran mulai dari F1-F7, melampirkan surat pernyataan dari atasan bukan sebagai pejabat esselon II apabila bagi seorang PNS, surat pengunduran diri apabila terlibat dalam sebuah kepengurusan partai politik.
“Selanjutnya, calon ketua minimal pernah menjabat sebagai pengurus Konia atau Cabor minimal 1 periode, merupakan warga Bontang dibuktikan dengan KTP dan KK serta lainnya,” tegasnya.
“Pengembalian formulir harus dikembalikan sendiri oleh calon ketua dan tidak bisa di wakilkan oleh siapapun,” sambungnya.