Korlantas Polri : Tak Ada Pengelompokan SIM C

Bontang. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah kabar akan adanya pengelompokan Sim C yang diberlakukan mulai tahun 2016 ini.

Hal itu dipaparkan langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Condro Kirono. Menurutnya pihaknya tak pernah menerbitkan peraturan tentang pengelompokan SIM C, seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan.

Menurut Condro, telegram rahasia bernomor 2652/XII/2015 hanya tentang perpanjangan SIM. Dan tidak ada sangkut pautnya seperti yang disangka kan di media massa.

“Saya luruskan, itu bukan pengelompokan SIM C, tapi soal batas perpanjangan SIM C,” kata Condro.

Isi telegram rahasia itu ditujukan bagi warga yang SIM C-nya telah mati, masih bisa diperpanjang asalkan mati 1 tahun. Diatas itu, maka tidak bisa lagi dilakukan perpanjangan.

Namun yang menjadi viral di media dan masyarakat malah informasi SIM C akan digolongkan menjadi 3. Diantaranya SIM C untuk kendaraan 0-250 cc, lalu 251-500 cc menjadi SIM C 1, dan SIM C 2 untuk kendaraan 501-1000 cc ke atas.

Maka terkait hal itu jelas Condro, belum memberlakukan pengelompokan SIM C, karena masih sebatas wacana.

“Itu masih wacana dan belum diberlakukan,” tambahnya. (Berbagai Sumber)

 

Editor : Maya Ch