Bontang. Meski tak hadir dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Bontang tetap memutuskan bersalah Wakil Ketua DPRD Kaltim, Dody Rondonuwu, beserta tiga terdakwa lainnya, masing-masing Muhammad Nurdin, Yohannes Maru Dhara, dan Asriansyah, atas kasus tindak pidana korupsi berjamaah dana asuransi anggota Dprd Bontang periode 1999 – 2004. Mantan legislator PDI Perjuangan itu, divonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, serta denda 50 Juta Rupiah.
Majelis hakim menilai Dody cs terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait penggunaan dana asuransi, sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari 239 juta rupiah. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Terkait putusan itu, Muhammad Nurdin, menjadi satu-satunya terdakwa yang hadir dan mendengarkan langsung putusan hakim. Saat ditemui usai persidangan mengatakan dirinya akan berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukum, untuk tindakan hukum selanjutnya.
“Saya akan diskusi dulu dengan keluarga dan kuasa hukum. Apakah mau banding atau tidak,” ungkapnya.
Pengadilan Negeri (PN) Bontang memberi waktu selama tujuh hari kerja untuk memastikan menerima putusan atau melakukan upaya banding. (*)
Laporan : Tim Liputan pktvbontang.com
Editor : Maya Ch