Home  

KPU Bontang Lakukan Verifikasi Ketat KTP Dukungan Pasangan Calon Independen Basri Rase-Chusnul Dihin

Petugas KPU Bontang saat memeriksa menyerahkan bukti dukungan berupa KTP pasangan pasangan bakal calon Basri Rase dan Chusnul Dihin (FOTO: Doc. KPU Bontang)

Bontang. Pada  Minggu (12/5/2024), sekitar pukul 23.30 Wita, Tim relawan pasangan bakal calon Basri Rase dan Chusnul Dihin telah menyerahkan bukti dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk maju sebagai calon independen dalam pemilihan kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang.

Ozzie Osbourne, Divisi Data dan Informasi KPU Bontang, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan ulang dokumen yang dilakukan pada Senin (13/5/2024), pukul 2.30 Wita menunjukkan peningkatan jumlah dukungan. Semula jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 14.502 KTP dengan rincian: Bontang Selatan 6.407, Bontang Barat 1.340, dan Bontang Utara 6.755. Setelah pemeriksaan ulang, total dukungan meningkat menjadi 16.010 KTP dengan rincian: Bontang Selatan 7.869, Bontang Barat 1.350, dan Bontang Utara 6.791.

“KTP dukungan bertambah setelah diperiksa dari file dokumen bukti fisik dan berkas hardcopy,” jelas Ozzie Osbourne.

Jumlah dukungan tersebut telah memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan yaitu 13.160 dukungan. KPU meminta pasangan bakal calon untuk mengunggah data dukungan tersebut ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam waktu 3×24 jam, atau hingga Kamis, 16 Mei 2024, setelah diterbitkannya Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penerimaan.

KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan dalam Silon selama tiga hari, dimulai dari Senin hingga Rabu, 29 Mei 2024. Verifikasi administrasi mencakup pengecekan KTP untuk memastikan tidak ada pemilik KTP yang merupakan anggota TNI-Polri atau pemilik KTP yang telah meninggal dunia.

Selanjutnya, verifikasi faktual terhadap pemilik KTP akan dilakukan sebanyak tiga kali mulai 3 Juni 2024 dan berlangsung selama tiga minggu. Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus, di mana setiap pemilik KTP akan dicek satu per satu. Proses verifikasi faktual maksimal dilakukan dua kali. Jika pada verifikasi faktual pertama ditemukan data KTP yang tidak sesuai, pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan data. Namun, jika pada verifikasi faktual kedua pasangan calon tidak mampu memenuhi jumlah dukungan minimal sebanyak 13.160 KTP, maka pencalonannya akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Dengan tahapan-tahapan verifikasi ini, KPU Bontang memastikan bahwa proses pencalonan kepala daerah dari jalur independen berjalan transparan dan akurat, sehingga hanya pasangan calon yang memenuhi persyaratan yang berhak maju dalam Pilkada.

Writer: Tim Liputan PKTV