Bontang. Kpu Kota Bontang musnahkan 2.011 surat suara rusak dan surat suara lebih yang dari kebutuhan pada pilkada Bontang tahun 2015.
Pemusnahan dilakukan oleh KPU Bontang bersama Panwaslu, serta Kepolisian Resort Kota Bontang, pada Rabu, (9/11/2015) kemarin.
Dijelaskan Ketua KPU Bontang, Suardi, jumlah surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 165 lembar surat suara rusak, serta 1.846 lembar surat suara lebih.
“Sudah kami lakukan pemusnahan terhadap surat suara itu, disaksikan berbagai pihak terkait,” jelasnya.
Mekanisme ini jelas Suardi, merujuk pada Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2015. Sesaat setelah pemungutan suara ditiap TPS Kota Bontang selesai dilaksanakan.
“Dalam aturan di instruksikan seperti itu, jadi kami lakukan pemusnahan berdasarkan PKPU yang ada, ” pungkasnya.
Laporan : Biroe Chai
Editor : Revo Adi M