Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang telah merilis jadwal resmi tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Proses ini dimulai pada 27–28 November 2024, dengan penyampaian hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya, pada 28 November–3 Desember 2024, PPK akan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, diikuti dengan pengumuman hasilnya pada 28 November–4 Desember 2024.
Proses dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota pada 5–7 Desember 2024, di mana dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil suara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Pengumuman hasil rekapitulasi di tingkat ini akan disampaikan kepada masyarakat pada 5–11 Desember 2024. Sementara itu, rekapitulasi tingkat provinsi akan berlangsung pada 9–11 Desember 2024 untuk menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Hasil akhir di tingkat provinsi akan diumumkan kepada publik pada 10–16 Desember 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Acis Maidy Muspa, berharap agar seluruh tahapan rekapitulasi ini berjalan lancar dan dapat dilakukan dengan transparansi penuh. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas Pemilu 2024. Masyarakat diimbau untuk aktif memantau proses ini sebagai wujud partisipasi dalam demokrasi.
“Kami berharap masyarakat dapat aktif mengikuti setiap tahapan rekapitulasi ini dan bersama-sama menjaga kelancaran serta keakuratan proses penghitungan suara. Kami juga mengimbau seluruh penyelenggara pemilu untuk bekerja dengan profesionalisme tinggi, agar hasil pemilu benar-benar mencerminkan suara rakyat,” ujar Acis.