Bontang. Komisi pemilihan Umum (KPU) kota Bontang memastikan jika teknis pelaksanaan pelantikan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda), sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negri (Kemendari) yang telah disampaikan ke kabupaten/ kota. Hal tersebut disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Divisi Teknis Penyelengaraan Musdalifah.
Dikatakan Musdalifah terkait pelantikan kepala daerah terpilih, KPU hanya sebatas sampai melakukan penetapan hasil dengan memeberikan salinan hasil keputusan penetapan yang nantinya akan diberikan kepada DPRD yang akan memberikan ususlan terkait pelantikan kepala daerah terpilih 2020.
“Mengenai teknis pelaksanaannya seluruhnya telah ada wewenang di Gubernur Kaltim, dengan KPU hanya sampai pada pengusulan pelantikan,” ungkapnya.
Selanjutnya mengenai pelantikan, Musdalifah mengatakan KPU bontang telah memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk pelantikan ke KPU RI, yang nantinya diteruskan ke Mendagri untuk mempercepat pelantikan oleh Kemendagri terutama dengan mengeluarkan surat keputusan untuk mempercepat pelantikan di kabupaten,kota.
“Dalam surat keputusan kemendagri tersebut juga menyebut jika dalam pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk KOTA BONTANG akan dilaksanakan 26 April 2021,” terangnya.
Pada pelantikan kepada daerah terpilih, akan dihadiri oleh KPU bontang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Musdalifah berharap setelah pelaksanasn pelantikan, kepala daerah terpilih dapat melaksanakan program kerja dengan baik dan membangun Kota Bontang.
Laporan: Yahya