Uncategorized  

KPU Bontang Tetapkan Jadwal Kampanye dan Pemasangan Algaka Pilgub Kaltim

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang gelar koordinasi bersama tim pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim, terkait jadwal dan titik pemasangan alat peraga kampanye (Algaka).

Selain dihadiri perwakilan tim pemenangan empat pasangan calon, koordinasi ini juga dihadiri perwakilan POLRI, TNI, Panwaslu, serta sejumlah pihak lainnya. Senin, 19 Februari 2018.

Ketua KPU Bontang Suardi, mengatakan rapat ini tindaklanjut dari KPU Provinsi Kaltim bersama tim paslon dan Bawaslu, dengan salah satu poin berisi pelaksanaan kampanye tidak dilaksanakan sesuai zonasi di tingkat provinsi, namun dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

“Makanya terlebih dulu kita menggelar koordinasi dengan tim kampanye paslon kabupaten/kota untuk menentukan dua poin tersebut,” kata Suardi.

Hasil koordinasi ini lanjut Suardi, menetapkan jadwal kampanye tatap muka para pasangan calon masing-masing mendapat 28 hari. Mulai tanggal 22 Februari hingga 22 Juni 2018 mendatang.

Disepakati, jadwal kampanye paslon digilir tiap dua hari, kecuali hari libur nasional, dan yang tidak dijadwalkan untuk kampanye. Dan muali tanggal 5 hingga 22 Juni 2018, jadwal kampaye paslon akan dilaksanakan tiap hari.

Sementara untuk tim pemenangan, khususnya anggota DPRD Bontang, wajib mengajukan cuti jika ikut terlibat kampanye. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017, pasal 63 ayat 1, yang menyatakan anggota DPRD dan pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti .

Surat izin cuti disampaikan kepada KPU, paling lambat hingga tiga hari sebelum kegiatan kampanye.

“Jika ada anggota DPRD yang terlibat kampanye namun tidak mengajukan surat izin cuti, akan dikenai sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya,” tambah Suardi.(*)

 

Laporan: Mansur

Exit mobile version