KPU : Dukungan Calon Perseorangan Harus Merata

Bontang. KPU Bontang menegaskan, dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada mendatang harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kota Bontang.

Dengan kata lain, masing-masing kandidat yang maju melalui jalur independen,minimal harus mendapatkan dukungan merata di 2 dari 3 kecamatan yang ada.

Dukungan yang diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan, diharuskan satu orang satu suara. Sehingga pasca dukungan diterima, KPU akan langsung melakukan verifikasi terhadap dukungan calon.

“dukungan harus merata, minimal 50 persen darijumlah kecamatan yang ada. Dan satu orang satu suara, ini yang nanti akan kami verifikasi.” jelas Komisioner KPU Bontang, Iffa Rosita.

Iffa juga meminta agar tim pasangan calon perseorangan dapat memperhatikan kelengkapan administrasi para pendukungnya.

Mengingat jika sampai pada pengecekan berkas, ditemui dukungan tidak memenuhi jumlah yang ditetapkan KPU,maka calon perseorangan harus melengkapi kekurangan jumlah dukungan menjadi dua kali lipat dari jumlah kekurangan sebelumnya.

“kami tekankan agar tim pasangan calon dapat memperhatikan kelengkapan dukungan, biar nggak merugikan calon jika ternyata banyak yang kurang,” tambahnya.

 

 

Laporan : Sary Attaya & Mansur

Editor : Revo Adi M