Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang memastikan fasilitasi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi seluruh peserta Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Upaya ini sekaligus mensukseskan tahapan kampanye yang berlangsung mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
Adapun APK yang difasilitasi KPU terdiri dari baliho dan spanduk. Dikatakan Komisioner KPU Bontang Iffa Rosita, sebelum APK dicetak, masing – masing partai politik dibolehkan membuat sendiri desain dan materi baliho dan spanduk sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
“Nantinya desain dan materi kampanye pada baliho dan spanduk dapat memuat nama dan nomor urut peserta pemilu, lambang dan nomor urut peserta pemilu, visi-misi hingga program peserta pemilu,” terang Iffa.
Dijelaskan Iffa, berdasarkan aturan KPU, jumlah APK yang akan difasilitasi terdiri 10 baliho untuk setiap partai politik per Kabupaten/Kota, dan 16 spanduk untuk masing – masing partai politik per kota.
Meski akan difasilitasi, namun sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018, parpol masih dibolehkan mencetak sendiri APK tambahan, dengan ketentuan maksimal 5 baliho untuk setiap Desa/Kelurahan, dan 10 spanduk untuk setiap Desa/Kelurahan.
Dalam artian tiap Daerah Pemilihan (Dapil), jumlah baliho dan spanduk yang dapat dicetak partai politik dihitung berdasarkan jumlah Kelurahan.
“Jika dapil satu terdiri dari 6 Kelurahan, maka jumlah baliho yang dapat dicetak sendiri oleh partai politik sebanyak 30 baliho,” tambah Iffa.
Sementara masa kampanye yang berlangsung selama 7 bulan ke depan, pun diharap Iffa dapat berjalan tertib dan aman. Seluruh parpol maupun tim kampanye dan peserta pemilu diharap dapat mematuhi segala aturan yang berlaku, agar situasi dan kondisi yang aman terus terjaga di Kota Bontang.(*)
Laporan: Sary | Faisal