KPU Kaltim: Penambahan Operator Situng Bukan Pelanggaran

Kaltim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim melalui Komisioner Divisi Teknis Rudiansyah, mengatakan adanya penambahan petugas Sistem Informasi Perhitungan (Situng), merupakan kebijakan pihaknya guna mengakomodir Kabupaten/Kota yang memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih banyak. Mengingat operator situng bekerja untuk melakukan scan input C KWK dan C1 KWK.

Hal tersebut menanggapi temuan Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu – Kalimantan Timur (LP4KT), yang menyebut adanya dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, dengan menambah 6 petugas Situng.

Dikatakan Rudiansyah, penambahan petugas Situng bukan suatu pelanggaran, karena sejatinya di tiap Kabupaten/Kota tetap hanya ada 1 operator utama, dengan total 6 operator utama untuk seluruh Kabupaten/Kota.

Dan operator tambahan bertugas untuk membantu operator utama dalam proses scan input bagi daerah dengan TPS lebih banyak, agar selesai bersamaan dengan daerah yang memiliki TPS lebih sedikit.

“Maka dari itu, hal tersebut bukan suatu pelanggaran. Karena yang lainnya hanya bertugas membantu operator utama,” katanya.

Selain itu, penambahan petugas Situng juga dilakukan berdasarkan rapat koordinasi (rakor) yang membahas anggran dan SDM, dengan memutuskan penambahan 12 operator. Masing-masing 6 operator tambahan di Samarinda, serta 6 operator untuk Balikpapan. Lantaran jumlah TPS pada dua daerah itu terbanyak di Kalimantan Timur.

“Jadi seluruh Kabupaten/Kota ditarget selesai scan input bersamaan,” tandasnya.

Sebelumnya, LP4KT merilis dua kasus dugaan pelanggaran dalam Pilgub Kaltim. Diantaranya dugaan terhadap KPU Samarinda yang menambah 6 petugas Situng untuk daerah tersebut. Dan hal ini rencananya akan diadukan ke KPU Pusat.

Disamping juga, LP4KT mendapat temuan dugaan pelanggaran dari Paslon nomor urut 2, dengan membagikan baju batik kepada warga di wilayah Tenggarong. Dibuktikan adanya stiker paslon Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat pada karung batik yang dimaksud.

Menanggapi itu, Rudiansyah mengatakan hal tersebut perlu diteliti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Sebab dalam aturan kampanye, pasangan calon boleh mengadakan bahan kampanye dalam bentuk lainnya seperti baju/kaos, penutup kepala, kalender, mug, dengan harga tidak boleh lebih dari Rp25.000,- Dan atribut tersebut boleh dibagi pada masa kampanye.

“Sekarang temuan itu apakah bagian dari kampanye atau bukan? perlu diteliti dulu, dan itu sudah jadi kewenangan Bawaslu,” pungkasnya.(*)

 

Laporan: Tim Liputan Pktv