Bontang. Semakin tumbuhnya penggunaan media sosial di masyarakat, menjadi salah satu cara jitu meraih simpati masyarakat dalam perhelatan politik. Baik dalam pemilihan anggota legislatif, maupun pemilihan Kepala Daerah.
Sebagai sarana sosialisasi gratis, yang memiliki akses tak terbatas ke berbagai kalangan, media sosial menjadi tren baru dalam meraih dukungan masyarakat. Tak terkecuali di Kota Bontang.
Penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye, menurut Ketua KPU Bontang, Suardi, tetap memiliki mekanisme. Setiap akun yang digunakan untuk meraih simpati dan dukungan masyarakat, oleh setiap calon maupun tim sukses, harus dilaporkan dan terdaftar di KPU Bontang.
Hal itu merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 46, 47, dan 48, yang mengatur cara dan mekanisme penggunaan media sosial sebagai media kampanye.
“sesuai dengan aturan itu, setiap media sosial yang digunakan berkampanye harus dilaporkan dan terdaftar di KPU,” terangnya.
Per-KPU Nomor 7 Tahun 2015 itu jelas Suardi turut mengatur pemberian sanksi bagi calon atau kandidat yang tidak melaporkan akun media sosialnya. Walau demikian, sosialisasi dan mekanisme kampanye melalui media sosial ini terlebih dulu akan dilaksanakan, guna pemahaman bagi setiap kandidat maupun pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang yang menjadi peserta Pilkada 2015.
“sanksi nya juga jelas bagi yang tidak melaporkan. Makanya akan kami sosialisasikan dulu bagi setiap pasangan calon terkait hal ini,” pungkasnya.
Laporan : Sary Attaya & Mansur
Editor : Revo Adi M