KPU Kota Bontang Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Bontang. Bertempat di Hotel Grand Equator, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang pada Jumat (22/1/2020) melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih Pada Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020.

Rapat Pleno tersebut dilaksanakan KPU Kota Bontang berdasar pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, PKPU 19 tahun 2020, surat dari Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 dan juga surat dari KPU RI nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021.

Komisioner KPU Kota Bontang Divisi Teknis Musdalifah Machmud, menjelaskan bahwa pada Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih tersebut, KPU Kota Bontang menetapkan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang  Najirah.Namun hanya Najirah saja yang berkesempatan hadir.

“Pada hari ini penetapan Paslon terpilih kami tuangkan pada Berita Acara dan Surat keputusan yang selanjutnya akan kami serahkan kepada DPRD kota Bontang yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pengusulan pelantikan wali kota, Berita Acara juga kami serahkan ke Pasangan Calon Terpilih, Parpol Pengusul Paslon dan Bawaslu. Selain itu BA dan SK juga akan kami serahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltim,” jelasnya.

Pada Rapat Pleno tersebut, diketahui pasangan Basri – Najirah berhasil mengungguli rivalnya Neni Moerniaeni dan Joni dengan selisih suara 4.372, dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Bontang 2020.

Laporan: Rudy