Bontang. Kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang dipastikan lolos dari sanksi diskualifikasi setelah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), ke Kpu Bontang pada batas akhir penyerahan, Minggu (6/12/2015) lalu.
Menurut Ketua Kpu Bontang, Suardi. Pasangan calon nomor urut satu, Adi Darma – Isro Umarghani penyerahan LPPDK pukul 16.25 Wita, setelah sebelumnya pasangan calon nomor urut 2 menyerahkan laporan dana kampanye pada pukul 10.35 Wita.
Hasilnya, setelah melakukan pengecekan terhadap laporan dari kedua paslon, Kpu langsung menyerahkan laporan tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan diaudit.
“Tiap paslon sudah menyerahkan, dan sudah kami cek serta kami laporkan untuk di audit,” terangnya.
Meski begitu, ketika disinggung besaran masing-masing dana kampanye dari tiap pasangan calon, Suardi menyatakan belum dapat mempublikasikan. Mengingat publikasi dana kampanye dapat dilakukan setelah audit dilaksanakan KAP, paling lambat 15 hari setelah pelaporan.
“Kita harus tunggu hasil KAP bagaimana, itu nanti yang akan kami laporkan,” tambahnya.
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Revo Adi M