Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang meminta seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019, untuk mengetahui dan memahami tujuh prinsip dasar penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, bagi anggota DPRD Bontang pada pemilu 2019 mendatang.
Hal ini disampaikan KPU, saat menggelar rapat koordinasi persiapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Pemilu 2019, yang digelar Selasa (12/12) lalu.
Menurut Ketua KPU Bontang Suardi, tujuh prinsip tersebut diantaranya:
1. Kesetaraan suara, yakni prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lainnya.
2. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, yakni prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil (mengutamakan 6 sampai 12 kursi).
3. Proporsional, yakni prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil.
4. Integralitas wilayah, prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.
5. Coterminus, yakni dapil yang dibentuk harus dalam cakupan dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil Dprd Provinsi).
6. Kohesivitas, yakni prinsip memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
7. dan prinsip kesinambungan, yakni penataan dapil yang memperhatikan komposisi dapil pada pemilu sebelumnya.
“Semoga ini bisa menjadi perhatian kita bersama dalam mensukseskan Pemilu 2019 mendatang,” ujar Suardi.
Lebih lanjut, selain tujuh prinsip diatas, pedoman penataan dapil dan alokasi kursi anggota Dprd kata Suardi, juga bersumber pada data kependudukan. Yaitu data agregat kependudukan (DAK2) per kecamatan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Penyerahan DAK2 dilakukan pada 17 Desember 2017, sesuai PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019,” pungkasnya.(*)
Laporan: Sary | Faisal