Uncategorized  

KPU Minta Waktu Tambahan, Sidang Ajudikasi Diskor

Bontang. Agenda sidang adjudikasi penyelesaian sengketa terkait pencoretan Kasdi dari DCT Pileg berlangsung Jum’at, (1/2/2019) di Kantor Bawaslu. Agenda sidang yaitu pembacaan pokok-pokok permohonan oleh pemohon Kasdi. Sidang  dipimpin oleh Nasrullah dan Agus Susanto dan Aldy Atrian sebagai anggota. 

Pemohon membacakan 19 poin pokok-pokok permohonan salah satu diantaranya yakni penegasan status Kasdi dalam pengunduran diri sebagai PNS. Dalam pembacaan pokok-pokok permohonan, Kasdi menjelaskan bahwa dirinya memang telah mengundurkan diri sejak akhir Juli dan pensiun pada awal Agustus 2018 lalu.

” Agar menjatuhkan permohonan yaitu pembatalan keputusan KPU oleh termohon dan juga mencabut keputusan KPU,” papar Kasdi saat persidangan.

Sementara saat sidang, ketua KPU Bontang Suardi, memberikan penjelasan bahwa pihak termohon yaitu KPU Bontang masih belum memberikan tanggapan atas pokok – pokok permohonan oleh pemohon.

“Kami meminta waktu satu hari untuk tanggapan dari sejak di bacakan permohonan,” kata Suardi didampingi komisioner lainnya.

Untuk diketahui bahwa sidang adjudikasi terkait pencoretan Kasdi dari DCT Pileg diskor hingga hari Senin, (4/2/2019) dengan agenda pembacaan tanggapan termohon oleh KPU dan penyampaian bukti-bukti oleh pemohon dan termohon. (*) 

Laporan: Yahya | Mansur

Exit mobile version