KPU Mulai Rekapitulasi Suara Pilgub Kaltim Tingkat Kabupaten/Kota

Kaltim. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, maka Tahapan, Program dan Jadwal Rekapitulasi terdiri dari Rekapitulasi tingkat PPK (Kecamatan) pada 28 Juli sampai 4 Juli, Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten/Kota tanggal 4 sampai 6 Juli, dan Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi tanggal 7 sampai 9 Juli 2018.

Maka sejak hari ini, beberapa Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Rinciannya, Kabupaten Paser, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan. Sementara Kabupaten Mahakam Ulu, Berau, Kutai Barat, Kota Samarinda, dan Bontang melaksanakan tanggal 5 Juli 2018. Disusul Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 6 Juli 2018.

Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota merupakan proses menjumlah seluruh hasil rekapitulasi setiap PPK, meliputi Jumlah Daftar Pemilih, Jumlah Pengguna Hak Pilih, Jumlah Pemilih Pindahan, Jumlah Pemilih Tambahan lengkap dengan rincian Laki-laki dan perempuan. Kemudian merekap Jumlah Surat Suara yang diterima, Jumlah surat suara yang digunakan, jumlah surat suara rusak/keliru coblos.

Dilanjutkan rekap Jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah, serta perolehan Suara tiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Timur, sebagian besar proses yang dilaksanakan hari ini berjalan lancar sesuai prosedur dan ketentuan peraturan.

Seperti halnya Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Kutai Timur, lengkap dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten, Ketua dan Anggota PPK seluruh Kabupaten Kutai Timur, dan seluruh saksi pasangan calon.

Rekapitulasi diawali PPK Batu Ampar dan diakhiri PPK Karangan mulai pukul 09.00 sampai 14.50 Wita di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Rekapitulasi di Kabupaten Kutai Timur dimonitoring dan supervisi langsung Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Rudiansyah.

Ketua KPU Kabupaten Kutai Timur Fahmi Idris, akan langsung mengantarkan hasil rekapitulasi hari ini ke KPU Provinsi Kalimantan Timur, pasca selesainya acara bersama Ketua Panwas Kutai Timur Andi Yusri dengan dikawal Polres.

Hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten Kota inilah akan menjadi dasar resmi proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi Kalimantan Timur, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2018. Mengundang Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, seluruh Saksi Pasangan Calon, dan pihak-pihak terkait. Untuk kemudian menetapkan perolehan suara setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada Pilgub 2018.

Harapanya, untuk semua proses rekap Kabupaten/Kota lainnya dapat berjalan lancar dan prosedural. Selesainya rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten/Kota dapat langsung mengirimkan hasilnya ke KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan memasukan dokumen hasil dalam kotak suara terkunci dan tersegel.

“Dengan ini kami sampaikan kepada masyarakat agar bersabar menunggu proses dan hasil sesuai dengan tahapan dan jadwal yang resmi dan prosedural. Kami berterimakasih kepada seluruh pihak, khususnya Polri dan TNI, Bawaslu dan Panwaslu, Para Pasangan Calon yang dapat mampu menciptakan suasana dan kondisi, yang hingga saat ini masih aman dan damai. Semoga suasana ini terjaga hingga akhir tahapan,” papar Rudiansyah.(*)

 

Laporan: Rilis KPU Provinsi Kalimantan Timur