Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memastikan tidak ada pemilih yang mengidap gangguan jiwa atau disabilitas mental yang terdaftar di DPT Kota Bontang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019. Kepastian tersebut disampaikan oleh KPU Bontang saat dikonfirmasi oleh pktvbontang.com Kamis (24/1/2019).
Dijelaskan komisioner KPU Bontang divisi data Erwin, berdasarkan hasil pendataan, tidak ditemukan adanya pemilih atau warga yang mengalami gangguan kejiwaan atau disabilitas mental. Lebih jauh disampaikan Erwin, pada dasarnya pemilih dengan gangguan kejiwaan atau disabilitas mental yang dimaksud oleh KPU adalah orang dengan gangguan jiwa nonpermanen yang bisa sembuh kapan saja dengan kadar yang ringan, sedang, hingga berat
“Maksudnya bukan warga dengan gangguan kejiwaan permanen atau yang kerap ditemui dijalanan,” kata Erwin.
Hal senada juga turut disampaikan oleh ketua KPU Bontang Suardi, berdasarkan Undang – undang nomor 19 tahun 2011 tentang konvensi mengenai hak – hak penyandang disabilitas disebutkan bahwa mereka yang terkena gangguan jiwa masih punya hak yang sama dengan warga lainnya dalam kehidupan bernegara. Adapun untuk orang dengan gangguan kejiwaan masuk kelompok penyandang disabilitas. Sedangkan pada Undang – undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas diatur mengenai hak-hak politik penyandang disabilitas.
“Terkait hak pilih kelompok disabilitas pun telah diatur dalam PKPU No 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih,” jelas Suardi.
Untuk diketahui dari total DPT yang ada, 295 pemilih diantaranya merupakan kelompok disabilitas yang terdiri dari tunanetra 32 pemilih, tunadaksa 80 pemilih, tunarugu 50 pemilih, tunagrahita 22 pemilih dan disabilitas lain sebanyak 111 pemilih. (*)
Laporan: Yahya | Aris
