Bontang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang resmi mengoperasikan Pelayanan Online Dokumen Pencatatan Sipil dan Kependudukan yang disingkat “Pondok Pasilan” untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
Melalui portal pondokpasilan.bontangkota.go.id, warga kini dapat mengajukan berbagai permohonan dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor. Layanan yang tersedia meliputi pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Perkawinan, Pindah Datang, cetak KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga perubahan biodata atau alamat.
Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, menyebut inovasi ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik.
“Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengurus dokumen kapan saja dan di mana saja tanpa harus antre di kantor,” ujarnya.
Proses pendaftaran akun dilakukan secara mandiri dengan verifikasi data, termasuk mengunggah foto KTP dan selfie bersama KTP. Setelah akun terverifikasi, pemohon dapat langsung memilih layanan serta memantau status permohonan secara real-time.
Disdukcapil menegaskan seluruh layanan dalam aplikasi ini tidak dipungut biaya atau gratis. Selain mempercepat pelayanan, inovasi ini diharapkan meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat.
