Bontang. Kepolisian Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi terkait isu kenaikan denda tilang hingga 150 persen dan pemberlakuan tilang manual secara massal. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi yang beredar luas di media sosial tersebut merupakan hoaks.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan baru mengenai kenaikan besaran denda tilang maupun penghentian sistem tilang elektronik yang selama ini diterapkan.
“Perlu diluruskan, informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Tidak ada kebijakan baru mengenai kenaikan denda tilang sebesar 150%, tidak ada pula kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh,” ujar Irjen Pol. Wibowo dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penegakan hukum di bidang lalu lintas tetap mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui kamera statis maupun ETLE mobile. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan petugas juga tetap mengedepankan sisi humanis, persuasif, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.
“Penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun mobile. Dalam melaksanakan tugas, Polantas selalu mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa penindakan manual tidak dihapuskan sepenuhnya. Tilang manual tetap dapat dilakukan secara selektif dan situasional terhadap pelanggaran tertentu yang belum dapat dijangkau sistem ETLE.
Penindakan tersebut difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), balap liar, melawan arus, hingga aksi berkendara secara ugal-ugalan.
“Tujuannya bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan mencegah terjadinya kecelakaan serta melindungi keselamatan masyarakat dan seluruh pengguna jalan,” tambahnya.
Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Warga diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum membagikan informasi yang berpotensi menyesatkan serta hanya merujuk pada kanal informasi resmi kepolisian, termasuk media sosial NTMC Korlantas Polri, guna mencegah penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
