Bontang. Pasca rekapitulasi perolehan suara pemilukada Kamis lalu (17/12/2015), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang belum sama sekali menerima laporan gugatan terhadap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari tenggat waktu yang diberikan yakni 3 hari setelah di umumkannya hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada 17 Desember 2015 atau tertanggal 20 Desember 2015, maka dapat dipastikan tidak ada gugatan yang masuk ke MK.
Ketua KPU Kota Bontang, Suardi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Hari ini (21/12/2015) KPU Bontang tengah menunggu surat pemberitahuan dari MK bahwa benar tidak ada gugatan dari pasangan calon Adi Darma dan Isro Umarghani.
“kami masih menunggu surat pemberitahuan dari MK bahwa benar tidak ada gugatan yang masuk terkait perselisihan perhitungan suara pilkada, surat itu sampai ke KPU dipastikan hari ini, jadi besok kami bisa menentapkan Nebas sebagai pemenang”, jelas Suardi.
Ketok palu penetapan pasangan nomor urut 2, Neni Moernaeni dan Basri Rase sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bontang terpilih periode 2016 – 2021 akan dilakukan besok, Selasa (22/12/2015) di Hotel Oak Tree.
Ditambahkan Suardi, sesuai dengan ketentuan pihak – pihak yang akan diundang dalam penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bontang, diantaranya pasangan calon, partai politik pengusung apabila ada, panwas dan instansi terkait.
Sebelumnya pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kota Bontang, pasangan nomor urut 2 Neni – Basri unggul dibanding pasangan nomor urut 1 Adi Darma – Isro Umarghani. Dengan perolehan suara Nebas 44.300 dan Adi -Isro 35.018.
Laporan : Sari & Ariston
Editor : Kartika Anwar