Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang tetapkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) sebanyak 247 pemilih yang terdiri dari 127 laki-laki, dan 120 perempuan. Tersebar di 83 Tempat Pemungutan Suara (Tps) se-Kota Bontang.
Jumlah ini ditetapkan Kpu Bontang dalam rapat pleno penetapan Dptb-1, hasil pendaftaran pemilih yang tidak tercntum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pasca penetapan 2 Oktober 2015. Dengan masa pelaksanaan Dptb-1 terhitung sejak tanggal 13 hingga 20 Oktober 2015.
“Jumlah inilah yang menjadi akumulasi daftar pemilih, dan menjadi acuan kami dalam pencetakan surat suara. Nama yang terdaftar dalam DPTb-1 mendapat perlakuan yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT, sesuai dengan Tps masing-masing,” jelasnya.
Namun demikian, jika masih ada masyarakat yang merasa belum juga terdaftar dalam DPT dan DPTb-1, maka selanjutnya pemilik hak suara akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2), dengan membawa langsung Kartu Tanda Penduduk (Ktp) ke Tps pada hari pemungutan suara.
“Yang masih belum masuk ke DPTb-1 akan masuk dalam kategori Dptb-2 dengan langsung dengan membawa Ktp masing-masing ke Tps,” tambahnya.
Laporan : Kartika Anwar
Editor : Revo Adi M