Bontang. Sejumlah mantan karyawan PT Karya Putra Mandiri Bersama (KPMB), melakukan aksi unjuk rasa di kawasan pabrik PT Badak NGL, di Lapangan Kampung Baru, Bontang Selatan, Pada Selasa, (14/9/2021).
Didampingi Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum (FSP KEP), mereka menuntut hak-haknya untuk segera dibayar.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum (FSP KEP) Supriyadi menjelaskan, persoalan ini merupakan perselisihan hubungan industrial antara perusahaan PT KPMB dan mantan karyawan.
Hak-hak pekerja yang dituntut ialah, pembayaran uang cuti, tunjangan hari raya (THR), sisa kontrak selama 5 bulan, dan santunan akhir kontrak. Jumlah keseluruhan yang harus dibayar perusahaan berkisar Rp 600 juta.
Dipaparkan Supriyadi, 14 orang mantan karyawan dari PT KPMB ini di PHK sejak 16 Maret 2021. Dan persoalan ini sudah berjalan sejak bulan April 2021. Sudah dilakukan bipartit sebanyak 2 kali yang difasilitasi oleh PT Badak NGL dengan mempertemukan pihak perusahaan subkontraktor yakni PT KPMB dan mantan pekerja.
Dari perundingan bipartit pada April dan Juni 2021, perusahaan berjanji akan memenuhi seluruh tanggungjawabnya. Namun dalam waktu beberapa minggu yang disepakati, perusahaan tidak juga menindak lanjuti.
Memasuki Juli 2021. Pihaknya membawa persoalan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang untuk melakukan perundingan tripartit.
Dalam perundingan tersebut, Disnaker menganjurkan perusahaan untuk memenuhi hak-hak para pekerja. Dan perusahaan diberi tenggat waktu selama 10 hari untuk memberikan tanggapan. Namun hingga waktu yang telah disepakati pihak perusahaan masih juga belum memberikan jawaban.
‘’Lantaran tidak ada jawaban dari pihak perusahaan. Hari ini kami naikkan tensinya untuk melakukan unjuk rasa,’’ terangnya.
Dari unjuk rasa yang dilakukan, pihak perusahaan PT Badak LNG bersedia memfasilitasi untuk melakukan perundingan antara pihak perusahaan dan pekerja.
‘’Sayangnya perwakilan dari PT KPMB tidak hadir,’’ sesalnya.
Ada 3 tuntutan yang disampaikan kepada PT Badak NGL. Pertama, meminta PT Badak NGL selaku pemberi kerja untuk menahan sebagian tagihan dari PT KPMB. Kedua, sisa tagihan dari PT KPMB ini bisa diberikan kepada pekerja untuk membayar gaji yang ditahan perusahaan. Ketiga, meminta PT KPMB masuk dalam daftar hitam perusahaan.
Sementara itu dikonfirmasi via telephone seluler, Manager Corporate Communication (Corcom) PT Badak NGL Bambang Eko mengatakan, persoalan ini murni menjadi tanggung jawab dari pemberi pekerjaan yakni PT KPMB.
‘’PT Badak NGL tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan PT KPMB dengan pekerjanya. Sebab PT Badak NGL, selaku pemberi pekerjaan kepada PT KPMB telah ditunaikan semua,’’ ujar Bambang.
Terpisah yang juga dikonfirmasi via telephone seluler, Direktur PT KPMB Johansyah mengakui bahwa memang ada persoalan di perusahaan yang ia miliki tersebut.
‘’Saya menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada Arianto selaku kepala penanggungjawab perusahaan. Jadi yang memahami operasional ya Arianto, karena dia yang menerima kuasa di notaris. Dia yang mengelola pekerjaan selama 18 bulan,’’ pungkasnya.
Sebagai informasi PT KPMB merupakan subkontraktor di PT Badak LNG yang merawat taman di areal perusahaan.
Laporan: Aris