Bontang. Sesuai dengan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 80 tahun 2014, tentang minyak goreng wajib kemasan. Pemerintah dalam waktu dekat memastikan tidak ada lagi minyak curah yang beredar dipasaran. Hal ini pun mengundang beragam tanggapan dari sejumlah pedagang.
Amran, salah satu pedagang minyak curah di Pasar Telihan Bontang salah satunya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya peraturan baru tersebut akan segera diberlakukan, mengingat hingga saat ini tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi dari dinas terkait.
Menurutnya sejauh ini masih banyak pembeli yang berminat akan minyak curah, lantaran harganya yang lebih murah dibandingan harga minyak kemasan.
“Nggak tahu kalau ada aturan itu. Karena nggak pernah ada sosialisasi dari dinasnya Mbak,” ujarnya ketika ditemui tim liputan pktvbontang.com.
Berbeda halnya dengan Erna, salah satu pedagang minyak goreng lainnya yang menyatakan sudah mengetahui aturan tersebut. Ia hanya menanggapi santai akan aturan Kementerian Perdagangan itu. Kalaupun dilarang, dirinya akan mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah.
“Kalau sudah berlaku ya kita jalankan. Nggak berani kita melawan aturan,” ucapnya.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2015 tentang perubahan peraturan nomor 80 tahun 2014, memang menjelaskan bahwa minyak goreng wajib kemasan harus bermerk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mulai diberlakukan pada maret 2016 mendatang.
Laporan : Merdinia & Ariston
Editor : Maya Ch