Hukum  

Lagi, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Bontang. Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang kian meresahkan. Tidak hanya mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT) atas kepemilikan narkoba, baru-baru ini polisi kembali mengamankan tiga pria yang diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dibuktikan barang bukti yang didapat berupa 6 gram lebih sabu dari ketiganya.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Dedy Agustono, melalui Kasubag Humas Iptu Suyono, penangkapan ketiga tersangka masing-masing GW (23), SR (34), dan RK (17) tersebut berawal dari laporan masyarakat di wilayah Marangkayu Kutai Kartanegara, Sabtu (2/12).

Laporan itu ditindaklanjuti unit reskrim Polsek Marangkayu, yang berhasil membekuk GW dan SR, warga Desa Makarti Kecamatan Marangkayu, sekira pukul 15.00 Wita.

Keduanya ditangkap di wilayah RT 14 Desa Makarti, setelah kedapatan mengantongi 1 (satu) poket sabu seberat 0,34 gram, serta uang tunai Rp100.000,-

Tak lama berselang, Polsek Muara Badak Kutai Kartanegara pun berhasil berhasil membekuk seorang remaja berinisial RK, warga Jl perintis RT 12 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak, yang juga masuk wilayah hukum Polres Bontang sekira pukul 18.00 Wita,

“Setelah dilakukan penggeledahan rumah, didapati sabu seberat 6 gram beserta uang tunai Rp956.000 dari tersangka,” ujar Iptu Suyono.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek masing-masing, dan penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul