Bontang. Kasus dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2018, yang dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah, berinisial AL, terus ditindaklanjuti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang.
Pegawai tersebut diketahui bertugas di salah satu Organisasi Perangkat daerah (OPD) Pemkot Bontang, dan dianggap melanggar asas netralitas di Pilgub Kaltim.
Ia dinilai melanggar karena mengunggah foto salah satu pasangan calon ke media sosial (medsos), hingga memberikan like pada postingan medsos yang berkaitan dengan aktivitas paslon tersebut.
“Kami telah melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Sekretaris Daerah Bontang untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto, saat ditemui PKTV, Rabu (28/2).
Ditambahkan Agus, kasus sendiri terkuak berdasarkan laporan masyarakat ke panwaslu Bontang, tertanggal 23 Februari 2018. Hal ini kemudian langsung ditindaklanjuti Panwaslu, dengan memanggil AL untuk dimintai klarifikasi.
Saat itu, AL sempat membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, namun tak dapat mengelak setelah panwaslu melakukan pengecekan terhadap telepon genggam dan media sosial milik AL.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan dan bukti yang ada. Dari hal itu, akhirnya yang bersangkutan mengakui tindakan tersebut,” tambah Agus.
Diketahui, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan foto/gambar paslon di media sosial. Termasuk selfie (swafoto) dengan paslon dan mengunggahnya di media sosial.
Baca Juga; Satu Oknum PNS Bontang Diduga Lakukan Pelanggaran Pilkada
Larangan ini diterapkan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi dan mencegah adanya penggiringan opini, terhadap calon kepala daerah tertentu. Cara ini pun dinilai mampu menjaga netralitas ASN selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018. Jika ketahuan melanggar, ASN yang dimaksud pun terancaman sanksi. Mulai sanksi administratif hingga pemecatan.(*)
Laporan: Sary | Faisal
