Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda melaksanakan razia gabungan di area blok hunian warga binaan pada Jumat malam (10/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 10 Oktober 2025.
Razia dimulai pukul 21.00 hingga 22.00 WITA dan melibatkan 70 personel gabungan yang terdiri dari anggota Brimob B Pelopor Samarinda, Polresta Samarinda, Kodim 0901 Samarinda, serta petugas internal Lapas. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, dan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 mengenai standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Fokus pemeriksaan dilakukan di Blok Garuda dan Blok Belibis. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, seperti korek api gas, garpu logam, pisau kater, gunting kuku, dan beberapa barang kecil lainnya. Semua temuan telah dicatat dan diamankan untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Yohanis Varianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dirjen Pemasyarakatan. Kami bekerja sama dengan Polresta, Kodim, dan Brimob untuk memastikan situasi di dalam Lapas tetap kondusif. Dari hasil pemeriksaan, memang ditemukan beberapa benda tajam dan barang terlarang kecil, namun tidak ada indikasi narkoba maupun penggunaan handphone ilegal,” jelas Yohanis.
Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan terbebas dari segala bentuk pelanggaran.
“Kami berkomitmen agar Lapas Kelas IIA Samarinda menjadi tempat pembinaan yang tertib dan sehat. Tidak hanya bebas dari narkoba dan pungli, tetapi juga menjadi lingkungan yang mendukung program pembinaan bagi warga binaan,” tambahnya.
Selama pelaksanaan, razia berlangsung dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan dari warga binaan. Seluruh hasil kegiatan telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur sebagai bagian dari laporan resmi pelaksanaan instruksi pusat.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Samarinda menegaskan tekadnya untuk terus menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang disiplin, kondusif, dan bebas dari gangguan keamanan.



