Samarinda – Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukardi, angkat bicara terkait rilis Polresta Samarinda yang menyebut adanya narapidana berinisial AC diduga mengendalikan jaringan narkoba dari balik sel.
Sukardi menyatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pihaknya untuk memperkuat pengawasan internal.
“Ini hasil kolaborasi antara Polresta Samarinda dan pihak kami. Langkah-langkah penelusuran juga telah dilakukan secara internal. Dugaan kuat, handphone yang digunakan AC diperoleh melalui mantan warga binaan yang telah bebas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (2/8/2025).
Sebagai langkah tegas, warga binaan yang diduga terlibat telah dipindahkan ke ruang isolasi atau tutupan sunyi. Selain itu, Lapas akan menjatuhkan sanksi disiplin mulai dari pencabutan hak remisi hingga pembatalan program integrasi sosial.
Untuk mencegah penyelundupan alat komunikasi ilegal maupun narkoba, Lapas Kelas IIA Samarinda memperketat pengawasan dengan langkah sistematis. Salah satunya adalah penyediaan 24 bilik Wartel Khusus Binaan (KBU) sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan.
“Tim intelijen internal kami aktif memantau aktivitas digital, termasuk media sosial yang rawan disalahgunakan. Tujuannya untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini,” jelas Sukardi.
Pengawasan ketat juga diterapkan kepada petugas Lapas. Setiap petugas hanya boleh membawa maksimal dua unit handphone saat bertugas, yang didata dan diperiksa kembali saat keluar.
“Ini bagian dari disiplin internal dan pencegahan dari sisi petugas,” tegasnya.
Sukardi menambahkan, sistem pemeriksaan ganda diterapkan kepada pengunjung dan warga binaan usai kegiatan kunjungan. Barang bawaan dan tubuh pengunjung diperiksa menyeluruh di pintu utama. Setelah kembali ke blok hunian, warga binaan juga menjalani pemeriksaan ulang.
“Sistem ini dirancang agar tidak ada celah bagi penyelundupan HP, narkoba, atau barang terlarang lainnya,” ujarnya.
Pihak Lapas menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran berat, khususnya yang melibatkan kendali jaringan narkoba dari balik penjara.
“Kami berkomitmen mendukung penuh pengungkapan jaringan narkoba, sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Sukardi.
Sebelumnya, Polresta Samarinda mengungkap jaringan narkoba skala besar yang dikendalikan AC dari dalam Lapas Kelas IIA Samarinda. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 503,76 gram.
Polisi menetapkan dua tersangka: EF sebagai pengendali lapangan, dan AC sebagai aktor intelektual. Seorang perempuan berinisial ES masih berstatus saksi.
AC diduga menggunakan ponsel pribadi hasil penyelundupan, bukan fasilitas resmi lapas.



