Bontang. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bontang nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian beasiswa stimulan pendidikan tinggi, setiap mahasiswa penerima beasiswa wajib bebas dari penggunaan narkoba.
Setiap pengajuan berkas permohonan beasiswa, wajib melampirkan surat pernyataan bebas narkoba dari hasil tes urine yang di lakukan di Polres Bontang maupun di RSUD Taman Husada Bontang.
Menurut Wakil Walikota Bontang Basri Rase yang juga Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Bontang, peredaran dan penggunaan narkoba di kota taman adalah terbesar kedua se-Kalimantan Timur. Makanya persyaratan ini menjadi salah satu keharusan dalam pemberian beasiswa.
Kata Basri, pemberian beasiswa stimulan dan bantuan tugas akhir pendidikan tinggi harus dilakukan dengan tepat sasaran. Sehingga tes urine sebagai pembuktian sehat dari narkoba, untuk kemudian dapat direkomendasikan sebagai calon penerima.
“Kita harus lebih berhati-hati, apalagi pemberantasan narkoba di kota bontang memang sedang gencar dilakukan, Baik terhadap pejabat dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Bontang, hingga Kepolisian dan TNI,” ujar Basri.
Sementara terkait jumlah pengajuan beasiswa, Kepala Bagian Sosial dan Ekonomi Pemkot Bontang Taufik Idris, mengatakan sejak dibuka 3 Oktober 2016, pengajuan berkas beasiswa yang telah masuk ada sebanyak 330 dari jenjang pendidikan Strata-1, dan 94 berkas pemohon untuk jenjang Diploma. Dari seluruh pengajuan, terdapat 70 berkas yang dikembalikan lantaran berkas yang tidak lengkap.
“ Pengajuan berkas permohonan beasiswa stimulan pendidikan tinggi ini akan dibuka sampai 31 Oktober 2016 mendatang,” ucap Taufik. (*)
Laporan : Yulianti Basri
Editor : Maya Ch