Maling Iphone Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara

Bontang. Pada Selasa (11/7/2023), sekitar pukul 18.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di Jalan Kapal Pinisi 7 Kelurahan Loktuan, Bontang. Pelaku yang berinisial TW diduga melakukan pencurian satu unit handphone merk iPhone 11 warna hitam.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono, kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 Mei 2023, sekitar pukul 07.10 WITA saat seorang pelapor yang hendak masuk kerja di lokasi kerja Pabrik 7 Pupuk Kaltim menyimpan satu unit handphone merk iPhone 11 warna hitam di dalam tas miliknya.

“Tas tersebut kemudian disimpan di shelter atau ruangan. Sekitar pukul 11.00 Wita saat pelapor istirahat, pelapor ingin mengambil kembali handphone miliknya, namun saat dicek, handphone tersebut tidak ada di dalam tas tempat pelapor menyimpannya. Pelapor kemudian mencoba menghubungi melalui telepon, namun handphone tersebut sudah tidak aktif,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, pelapor atau korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.200.000  yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bontang Utara. Unit Reskrim Polsek Bontang Utara melakukan beberapa tindakan setelah menerima laporan ini. Pertama, mereka membuat laporan awal mengenai kejadian pencurian ini.

“Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada. Tindakan selanjutnya adalah mencari barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini. Terakhir, pelaku pencurian berhasil diamankan di Polsek Bontang Utara dengan barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone merk iPhone 11 warna hitam,” jelasnya.

Writer: Tim Liputan PKTV