Bontang. Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, menyusul masa tenang pemilu 2019 yang telah ditetapkan KPU, terhitung sejak 14-16 April 2019.
Penertiban yang dilakukan serentak ini dimulai Bawaslu Bontang sejak Sabtu malam, (13/4/2019) dan dilanjut Minggu pagi, (14/4/2019). Dalam penertiban ini petugas yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan kepolisian dibagi menjadi 3 tim yang kemudian disebar ke 3 kecamatan yakni Kecamatan Bontang Barat, Bontang Utara dan Bontang Selatan. Berbagai bentuk APK pun diamankan, untuk kemudian diangkut menuju kantor Bawaslu menggunakan mobil truk.
Komisioner Bawaslu Agus Susanto mengatakan, terhitung sejak Minggu (14/4/2019) tahapan Pemilu sudah memasuki masa tenang. Olehnya tidak ada lagi APK yang terpasang dalam bentuk apapun.
“Hal itu jelas tertuang di pasal 492 No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang PKPU,” kata Agus.
Ditambahkan Agus, penertiban atau pembersihan segala atribut Alat Peraga Kampanye (APK) ini, masih akan terus berlanjut sebelum hari H pencoblosan dan berakhir pada tanggal 16 April 2019.
“Pada penertiban Algaka di masa tenang ini, Bawaslu mengamankan ribuan Algaka baik spanduk, banner, maupun baliho,” tambah Agus. (*)
Laporan: Ariston Rajab