Masih Ditemukan, BBPOM Musnahkan Dua Merk Obat Dilarang Edar

Bontang. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, tidak sengaja menemukan jenis obat yang sudah dilarang peredarannya namun masih diperjualbelikan disejumlah toko dan swalayan, saat sidak ikan makarel kaleng bercacing di Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Jenis tersebut yakni obat sakit gigi merk ‘Pak Tani’, salah satu dari 21 obat tradisional yang tidak lagi boleh diedarkan. Lantaran mengandung bahan kimia yang dapat membuat tulang menjadi keropos jika dikonsumsi.

Selain itu, turut ditemukan jenis Viostin DS yang juga tak boleh beredar karena terbukti mengandung DNA babi. Dua jenis obat tersebut langsung dimusnahkan BBPOM, serta memperingatkan sejumlah pemilik toko dan swalayan, agar tidak lagi menjual jenis obat yang dilarang peredarannya itu.

“Kami minta obat jenis ini jangan lagi dijual, karena sudah dilarang peredarannya. Tolong bisa diperhatikan untuk keamanan konsumen selaku pengguna,” ujar Koordinator Pengawas Kosmetik BBPOM Samarinda, Mukhlis. (*)

Baca Juga: Sidak BBPOM, Puluhan Produk Ikan Makarel Kaleng Bercacing Masih Beredar di Bontang

Baca Juga: Produsen Dibatasi 30 Hari Tarik Ikan Makarel Kaleng Bercacing

 

Laporan: Yuli | Nasrul