Uncategorized  

Mediasi Deadlock, Bawaslu Siapkan Sidang Ajudikasi

Bontang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang berencana akan menggelar sidang ajudikasi terhadap sengketa pemilu pencoretan calon Legislatif partai Nasdem atas nama Kasdi, dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, jika mediasi yang digelar pada rabu (30/1/2019) ini menemui jalan buntu.

Dijelaskan Komisioner Bawaslu Bontang Aldy Artrian, permohonan sengketa masuk ke pihaknya pada Jumat (25/1/2019) lalu, dan berdasarkan aturan Bawaslu Bontang harus menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam 12 hari. Adapun sejak selasa kemarin pihaknya telah menggelar sidang mediasi antara pihak pemohon yakni caleg partai Nasdem Kasdi dan termohon yakni Kpu Bontang. Sidang mediasi tersebut akan berlangsung hingga rabu (30/1/2019) 30 januari ini.

“Nantinya jika mediasi dihari kedua tidak menemui titik terang, maka penyelesaian sengketa proses pemilu akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi,” jelas Aldy Artrian.

Lebih lanjut disampaikan Aldy, rencananya jika sidang mediasi buntu maka sidang ajudikasi akan digelar pada kamis (31/1/2019) besok dengan agenda mendengarkan penyampaian permohonan dari Pihak Pemohon.

“Tapi tidak menutup kemungkinan penyampaian jawaban dari pihak termohon juga bisa dilakukan di sidang perdana ajudikasi,” tambah Aldy.

Sebelumnya KPU Bontang mencoret Caleg Partai Nasdem Kasdi dari daftar calon tetap (DCT) pada (21/1/2019). Pencoretan dilakukan setelah Kasdi tidak mengajukan banding koreksi ke Bawaslu Pusat atas putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kaltim. Merasa tidak terima dengan sikap KPU, Kasdi pun melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Bontang untuk dapat ditindaklanjuti. (*)

 

Laporan : Sary | Ervi