Memanas, Ketua Kelompok Tani Busang Dengen Laporkan Kuasa Hukum Koperasi ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Samarinda. Sengketa lahan antara Kelompok Tani Busang Dengen dan Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari kembali memanas. Ketua kelompok tani, Kemasi Liu, bersama kuasa hukumnya, Yudi Adrian Nugraha, mendatangi Polresta Samarinda pada Kamis (12/6/2025) untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada kuasa hukum koperasi, Rima Rantika Sari.

Kedatangan mereka ke Mapolresta kali ini berkaitan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dua orang saksi dari pihak pelapor telah diperiksa penyidik pada hari yang sama.

“Sudah ada dua orang saksi yang diperiksa hari ini, dan menurut penyidik, keterangannya sudah cukup kuat. Pemeriksaan difokuskan pada pernyataan pihak koperasi yang menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial,” ujar Yudi Adrian Nugraha kepada awak media.

Kasus ini berawal dari konflik terkait lahan sawit seluas 560 hektare yang sebelumnya dihibahkan kepada sebuah perusahaan tambang oleh Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari. Namun dalam perkembangannya, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menemukan bahwa hibah tersebut tidak sah dan cacat secara hukum. Berdasarkan hasil investigasi, surat hibah itu pun resmi dicabut.

Namun, di tengah proses tersebut, pernyataan yang dinilai menyesatkan justru muncul dari pihak koperasi. Pernyataan itu menyebutkan bahwa Kemasi Liu melakukan kegiatan di atas lahan yang diklaim milik koperasi. Informasi ini disebarkan melalui forum rapat luar biasa dan media, sehingga dinilai telah merugikan nama baik Kemasi Liu.

Menanggapi tudingan tersebut, Kemasi Liu menyampaikan kekecewaannya. Ia merasa dirugikan oleh pernyataan kuasa hukum koperasi yang menurutnya tidak berdasar dan tidak didukung bukti hukum yang sah.

“Saya merasa sangat keberatan dengan pemberitaan dan tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum koperasi. Mereka menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai fakta dan tidak memiliki dokumen hukum sebagai dasar kepemilikan. Ini adalah bentuk pembohongan publik dan telah mencemarkan nama baik saya,” tegas Kemasi.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan pendiri dan penggerak awal Kelompok Tani Busang Dengen, serta memiliki dokumen legal yang membuktikan perannya sejak awal. Karena itu, ia meminta agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Kuasa hukum Kemasi Liu menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kehormatan kliennya, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu. Tuntutan hukum yang diajukan mengacu pada Pasal 27A UU ITE dan Pasal 310 KUHP.

“Proses ini masih dalam tahap penyidikan. Kami berharap setelah terlapor dipanggil, perkara ini bisa berlanjut ke tahap berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku,” jelas Yudi.

Sengketa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tumpang tindih klaim atas lahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Perkara pencemaran nama baik yang menyertainya diharapkan bisa diselesaikan secara objektif melalui jalur hukum yang sah.

Writer: AxlEditor: pktvbontang