Hukum  

Mencuri di Sejumlah Tempat, Empat Wanita Diamankan Polres Bontang

Bontang. Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengamankan empat wanita, masing-masing berinisial L (21), E (21), N (18), dan NH (37) karena diketahui mencuri berbagai barang di sejumlah tempat berbeda.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kepala Satreskrim Iptu Rihard Nixon, kasus ini bermula saat salah satu korban atas nama Fauziah Indah Galbi Al Husein, warga Jl KS Tubun Gang Nila 1 RT 28 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Melapor ke Polres Bontang setelah ia kehilangan satu unit Handphone merek OPPO jenis A37, yang ditaruh di meja ruang tamu rumahnya dalam kondisi di charger.

Berdasarkan keterangan korban, Hp tersebut ia tinggal dikarenakan harus menjemput anaknya ke rumah kerabat. Namun sekembalinya, ia mendapati handphone miliknya itu telah raib entah kemana. Hingga akhirnya korban pun melapor ke Polisi.

Menanggapi laporan tersebut, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang kata Iptu Rihard, langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kemudian mengarah kepada L dan E yang diduga sebagai pelaku. Keduanya lalu diamankan petugas pada Minggu (3/9) sekira pukul 23.30 Wita di rumahnya, Jl Zamrut Kelurahan Berbas Tengah Bontang Selatan.

Dari hasil pengembangan, L dan E kemudian menyebut dua pelaku lain. Yakni N dan NH, yang juga pernah melancarkan aksi serupa di Loktuan, serta bengkel Jl Imam Bonjol RT 4 Kelurahan Api-Api Bontang Utara.

“Dari keterangan keduanya, saat itu N dan NH disebut mengambil Handphone, uang tunai, BPKB kendaraan, serta perhiasan,” ujar Iptu Rihard.

Menindaklanjuti keterangan itu, tim Opsnal kembali melakukan penyelidikan di lapangan pada Senin (4/9), dengan berpakaian preman. Hingga akhirnya N dan NH berhasil diamankan dari rumah masing-masing, sekira pukul 16.30 Wita.

“Dari pengakuan para pelaku, barang-barang tersebut dijual dan hasilnya dibagi. Ada yang digunakan untuk bayar utang, beli pakaian, beli sabu, dan ada juga untuk belanja makanan keperluan sehari-hari,” terang Kasatreskrim.

Saat ini keempat pelaku masih dimintai keterangannya di Mapolres Bontang, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit Handphone merek Oppo A37, 1 unit Handphone Samsung J7 Prime, dan 1 perhiasan kalung emas dengan berat kurang lebih 10 gram. (*)

 

Laporan: Yulianti Basri