Uncategorized  

Menyoal TKA Ilegal, DPRD Pertanyakan Kinerja Timpora

Bontang. Selain meminta deportasi tenaga kerja asing (TKA) illegal asal China, yang didapati bekerja pada pembangunan power plant pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Teluk Kadere Bontang Selatan. DPRD Kota Bontang turut mempertanyakan kinerja tim pengawasan orang asing (Timpora) Bontang, terkait hal tersebut.

Terutama sistem kerja dan pengawasan yang dilakukan timpora, sehingga tenaga kerja asing ilegal asal China yang masuk ke Bontang sejak Februari 2017 lalu tidak terdeteksi, dan baru diketahui keberadaannya pada akhir Maret 2017 saat sidak dilakukan DPRD.

Disampaikan Anggota Komisi 1 Muslimin, saat rapat komisi gabungan DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang, Senin 3 April 2017. Masuknya TKA Ilegal ke Bontang, kemungkinan besar terjadi lantaran lemahnya pengawasan yang dilakukan Timpora selama ini. Ia pun meminta Timpora dapat memaksimalkan fungsi dan tugas, agar permasalahan ini tidak kembali terjadi.

“Selama ini tidak diketahui kalau ada TKA illegal yang bekerja di Bontang, ini membuktikan pengawasan Timpora juga kurang maksimal. Jangan sampai hal ini kembali terulang, dan saya minta pengawasan tenaga kerja asing ini bisa lebih dimaksimalkan,” terangnya.

Senada, Camat Bontang Selatan Asdar Ibrahim, menyampaikan agar penguatan regulasi terhadap orang asing dapat lebih diperketat, serta timpora yang telah terbentuk sejak tahun 2016 lalu dapat lebih bergerak aktif di lapangan. Terlebih dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 12 tahun 2013 pasal 26 tentang TKA, yang mengharusnya tanaga kerja asing untuk memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi, untuk dapat bekerja di Indonesia.

“Tapi pada kenyataannya kita lihat empat pekerja asing yang ditemui tidak sesuai dengan itu. Disinilah seharusnya timpora bisa memaksimalkan peran dilapangan,” ungkap Asdar. (*)

 

Laporan: Sary & Aris