Bontang. Perubahan status yang dialami ke-16 pekerja Bontang yang awalnya berstatus sebagai karyawan rekrutmen namun secara sepihak diubah menjadi karyawan magang oleh PT Graha Power Kaltim (GPK) mendapatkan pertentangan dari Komisi I DPRD Bontang. Pasalnya ke-16 pekerja tersebut, sudah mengikuti seleksi rekutmen tenaga kerja sesuai persyaratan yang telah ditentukan dan telah resmi direkrut sebagai karyawan.
Hal tersebut dibahas pada Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Bontang dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, yang dilaksanakan hari Selasa (14/1/2020) bertempat di ruang rapat DPRD Bontang.
Ada sebanyak 43 pekerja yang merupakan tenaga kerja lokal Bontang yang telah mengikuti seleksi rekrutmen di PT GPK pada tahap pertama dan telah diterima sebagai karyawan serta sudah mengikuti pelatihan di kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Namun setelah pelatihan berakhir, terdapat 16 pekerja yang dinyatakan tidak lulus dan secara sepihak dan statusnya dialihkan menjadi pegawai magang.
Permasalahan ini sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Usman.
“Sebelumnya terdapat 43 pekerja yang diikutkan pelatihan/training oleh PT GPK, namun ke-16 karyawan tersebut dinyatakan tidak lulus training sehingga statusnya dialihkan menjadi karyawan magang,” kata Usman.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Maming, mengatakan, bahwa perubahan status pekerja Bontang tersebut menurutnya sangat menyalahi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan karena pekerja tersebut telah diterima sebagai karyawan bukan sebagai tenaga magang.
“Saya meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang untuk memperjuangkan status ke-16 karyawan tersebut agar tetap menjadi karyawan bukan berstatus magang,” pungkas Maming.
Laporan: Tim Liputan PKTV