Hukum  

Miliki 3 Gram Sabu, Pria Pengangguran Diciduk Polisi

Bontang. Seorang pemuda berinisial SD alias SN (34) warga Jl Poros Bontang Sangata Desa Sangkima Lama, diciduk polisi pada sebuah rumah di Gg Seksama, Jl Selat Lombok RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan. Selasa, 26 September 2017 sekira pukul 16.40 Wita.

Lelaki pengangguran ini diamankan polisi, karena kedapatan menyimpan sabu di bawah lipatan baju seberat 3 gram.
Diungkapkan Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka, awal mula penangkapan berawal dari laporan seorang warga yang curiga dengan aktivitas tersangka di sebuah rumah RT 08 Tanjung Laut. Hal tersebut pun ditindaklanjuti kepolisian dengan turun langsung ke lapangan.

Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung mengintai dan lakukan penggerebekan rumah yang dicurigai tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapati barang berupa sepuluh poket butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Atas bukti tersebut akhirnya tersangka langsung kami amankan, untuk diminta keterangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ngurah.

Selain itu, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, masing-masing satu buah korek gas, satu alat hisap (bong), satu potongan sedotan berujung runcing, satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu lembar tisu, satu bungkus kotak rokok, dan uang tunai Rp500.000,-

Atas perbuatannya, tersangka SD alias SN dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul