Bontang. Satreskoba Polres Bontang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika, dengan menangkap tersangka SA (31), di Wisma Surabaya Indah (Prakla) Jl Diponegoro RT 17 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan. Kamis 27 Juli 2017, sekira pukul 19.30 wita.
Dari tangan tersangka yang diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam (6) bungkus plastik berisi butiran kristal, yang diduga narkotika jenis sabu berat 2,12 Gram. Serta satu celana pendek warna hitam, satu korek gas, satu bungkus plastik klip kecil, serta satu sedotan berujung runcing dan alat hisap sabu (Bong).
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui handphone pribadinya, yang menginformasikan bahwa pada salah satu Wisma di kawasan Prakla telah terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti hal tersebut, akhirnya unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang Sh langsung meluncur ke lokasi dimaksud untuk melakukan pengintaian.
Tak lama, personel kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka SA, setelah dilakukan penggeledahan badan.
“Ditemukan enam poket kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di saku celana pendek warna hitam sebelah kanan. Ditambah barang bukti tersebut lainnya,” ujar Kapolres Dedy Agustono.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SA dikenakan pasal 114 atau 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)
Laporan: Yulianti Basri