Uncategorized  

Miliki Sabu, 2 Warga Diamankan Polres Bontang

Bontang. Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap 2 penyalahguna narkoba jenis sabu–sabu berinisial AM dan MI, keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga atas seringnya terjadi transaksi narkotika, penangkapan ini terjadi di Jalan Kapal Layar serta di Jalan Tangker, Kelurahan Loktuan.

Dikatakan Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono bahwa penangkapan dilakukan oleh satreskoba pada 14 Februari 2020, dimana dari tangan tersangka AM didapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 22 bungkus dengan berat 7,29 gram, satu timbangan digital, dan uang sebanyak Rp.150.000.

Suyono menambahkan bahwa narkoba yang didapatkan dari seorang pria berinisial A melalui sambungan telepon yang dititipkan kepada MI dimana dari tangan MI didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 0,91 Gram.

“Kedua tersangka, yakni Mi dan AM saat ini diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjutan guna mencari pemilik barang haram yang saat ini menjadi borunan,” jelasnya

Diinformasikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Laporan: Yahya

Exit mobile version