Miliki Sabu dari Kutim, Warga Tanjung Laut Indah Berlebaran di Penjara

Bontang. Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Selasa (28/3/2023) sekitar Pukul 19.40 WITA di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, melakukan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hasil pengungkapan tersebut, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (42) sebagai terduga pelaku. Dari penggeledahan terhadap S, ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 1,96 Gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Y yang berdomisili di Desa Kandolo Kabupaten Kutai Timur (Kutim) seharga Rp. 700.000. Selanjutnya kepada saksi dan tersangka ditunjukkan barang bukti yang ditemukan dan tersangka mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres bontang untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

S dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Writer: Humas Polres Bontang