Samarinda. Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, bersama dengan instansi terkait, melakukan kunjungan ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh keluarga bayi berusia 6 bulan yang meninggal di RSUD AWS pada Jumat, 28 Juni 2024 lalu, akibat dugaan keterlambatan penanganan. Selain itu, terdapat juga laporan terkait perkara korupsi dana TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) PNS di RSUD AWS yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2022.
Melihat banyaknya kasus yang muncul, Akmal Malik mengambil langkah tegas dengan membentuk tim penyempurnaan pelayanan publik di RSUD AWS. Tim ini terdiri dari tujuh orang dan melibatkan lima instansi terkait, yaitu Dinas Kesehatan Kaltim, Inspektorat Kaltim, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah, serta RSUD AWS.
Setelah tim ini terbentuk, Akmal Malik meminta agar dalam waktu paling lama satu bulan, tim ini sudah melaporkan kepadanya terkait berbagai aspek seperti sistem yang berjalan di rumah sakit, persoalan penganggaran, kelembagaan, pembiayaan, dan lain sebagainya. Dengan dibentuknya tim penyempurnaan pelayanan publik di RSUD AWS, diharapkan evaluasi dapat dilakukan dan langkah-langkah tepat bisa diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna peningkatan pelayanan rumah sakit.
“Harapan kami, dengan adanya tim ini, dapat dilakukan evaluasi dan diambil langkah-langkah yang tepat ke depannya untuk peningkatan pelayanan di RSUD AWS,” ujarnya.