Hukum  

Motor Sitaan Menumpuk di Mapolres Bontang, Ada yang 14 Tahun Tak Diambil

Bontang. Beragam jenis motor terlihat menumpuk dan mangkrak di Mapolres Bontang, tepatnya di halaman belakang gedung Polantas, yang hingga kini urung diambil pemiliknya.

Ada sekitar seribu kendaraan roda dua hasil penilangan dan sitaan balapan liar, menjadi satu dengan sepeda motor lain yang menjadi barang bukti kejadian, seperti halnya kecelakaan lalu lintas.

Dikatakan Kepala Satlantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono, dari seluruh kendaraan roda dua tersebut, 40 persen diantaranya merupakan hasil sitaan balap liar yang belum diambil pemiliknya. Lantaran untuk bisa mengambil motor, pemilik harus membayar denda maksimal, sebagai bagian dari efek jera balapan liar.

“Motor-motor ini bahkan ada yang tidak diambil pemiliknya sejak 2003, jadi sudah 14 tahun diparkir aja disini,” ujar Kasatlantas.

Ia pun mengimbau masyarakat sekalu pemilik kendaraan, untuk bisa melakukan pengambilan dengan mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Dimana pemilik bisa mengambil kendaraan, dengan menunjukkan bukti kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK, maupun bukti penyelesaian tilang.

“Jadi bagi siapapun yang merasa pemilik salah satu motor sitaan ini, bisa mengambil di Mapolres Bontang dengan membawa bukti kepemilikan,” tambahnya. (*)

 

Laporan: Yulianti Basri