Bontang. Meski tak terlibat langsung dalam aksi penjambretan yang dilakukan MAW (23) bersama satu rekannya yang kini masih buron, seorang pemuda berinisial Z (20) turut diamankan Satreksrim Polres Bontang, karena dinilai membantu perbuatan tersangka dengan meminjamkan motor miliknya untuk menjambret.
Dijelaskan Kepala Satreskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon, tersangka Z kini ditahan di Mapolsek Bontang Utara, setelah polisi mengetahui jika ada peran pemilik motor tersebut, yang memperbolehkan kendaraannya digunakan untuk aksi kejahatan, dengan sistem bagi hasil.
“Pemilik motor ini tahu kalau kendaraannya digunakan untuk menjambret, karena dari pengakuan tersangka, hasil menjambret ini dibagi rata dengan pemilik motor,” ungkap Kasat Reskrim.
Maka dari itu, Satrekskrim Polres Bontang pun akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka Z, yakni pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana, ataupun disangka dengan pasal 480 KUHP karena turut menikmati hasil kejahatan, atau bahkan dijerat dengan kedua pasal.
“Kami akan gelar perkara untuk penetuan pasal yang akan dijerat kepada pemilik motor,” tambah Iptu Rihard.
Seperti diketahui, tersangka MAW bersama satu rekannya kedapatan tengah melancarkan aksi penjambretan, hingga kemudian dikejar polisi dan menyerah di Jl KS Tubun Bontang Utara, Senin (18/9) lalu . Namun begitu, satu tersangka langsung melarikan diri dan kini masih buron. (*)
Laporan: Yulianti Basri
