Bontang. Kabar gembira bagi pengusaha mikro di Kota Bontang, yang dalam waktu dekat akan mendapat kemudahan dalam pengurusan izin usaha dari Pemerintah Kota. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Bontang tentang izin usaha mikro, pada November 2017 lalu.
Melalui Perwali tersebut, Pemerintah menjamin kemudahan pengurusan dan persyaratan izin guna mendorong pengusaha mikro memiliki legalitas usaha yang jelas, sehingga bisa mendapat pembinaan dalam memajukan usaha. Sekaligus upaya menjamin serta meningkatkan kualitas produk yang dipasarkan.
“Kami ingin pengusaha mikro di Kota Bontang memiliki legalitas, seperti halnya penjual bakso, pedagang sayur, pedagang kreatif lapangan (PKL), dan lainnya,” ujar Yusran, Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, saat menghadiri pembukaan pelatihan tata boga mitra binaan CSR Pupuk Kaltim. Senin (26/3) pagi.
Dijelaskan Yusran, pelaku usaha mikro yang dimaksud merupakan pengusaha dengan modal Rp50 Juta ke bawah, diluar aset tanah maupun bangunan. Persyaratan pengajuan izin hanya membawa surat pengantar dari Ketua RT terkait usaha yang dilakoni. Dilengkapi fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP (kalau ada), dan pas photo.
“Kalau syarat diatas terpenuhi, tinggal diajukan ke Kecamatan, dan satu hari ditarget selesai. Tidak lagi harus urus TDP, SIUP, dan sebagainya,” kata Yusran.
Namun begitu, khusus bagi pengusaha yang memiliki potensi dampak limbah, seperti halnya pengusaha tahu tempe, terlebih dulu diharuskan memiliki analisis limbah dari pemerintah sebelum mengajukan izin.
“Karena itu berkaitan dengan lingkungan, jadi harus ada analisisnya dulu. Takutnya kalau limbah dibuang sembarangan, jadi mencemari lingkungan, ” tandasnya.
Ditargetkan Yusran, pada Juni 2018 kebijakan tersebut sudah mulai berjalan, dari saat ini masih tahap sosialisasi mulai tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan pelaku usaha. Apalagi Bontang terbilang lamban dari daerah lainnya di Kaltim, sehingga perlu percepatan realisasi kebijakan tersebut.
“Jadi nanti tidak ada lagi urus surat keterangan di Kelurahan dan lainnya. Cukup dengan syarat sederhana, ajukan ke Kecamatan, izin usaha mikro bisa didapat,” lanjutnya.
Kebijakan ini pun menjadi salah satu fokus Diskop UKMP Bontang, mengingat Pemerintah Provinsi Kaltim pun menargetkan Bontang bisa menerbitkan minimal 500 izin usaha mikro di tahun 2018.
“Makanya kami gencar sosialisasi, agar target perlaksanaan mulai pertengahan tahun ini bisa berjalan,” pungkasnya.(*)
Laporan: Yulianti Basri